KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukanya Harga Eceran Tertinggi (HET) baru komoditas beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai ada gap terlalu lebar antara HET beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang hanya Rp 5.000 per kg. "Misalnya HET di zona 1, beras premium Rp13.900 per kg, medium Rp10.900 per kg, dan di Bulog Rp9.950 per kg. Selisih antara HPP GKP di petani dengan harga beras di Bulog, apalagi dengan HET medium dan premium, sangat besar," kata Henry pada Kontan.co.id, Minggu (2/3).
Petani Persoalan Gap Antara HET Baru Beras dengan Ketetapan HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukanya Harga Eceran Tertinggi (HET) baru komoditas beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai ada gap terlalu lebar antara HET beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang hanya Rp 5.000 per kg. "Misalnya HET di zona 1, beras premium Rp13.900 per kg, medium Rp10.900 per kg, dan di Bulog Rp9.950 per kg. Selisih antara HPP GKP di petani dengan harga beras di Bulog, apalagi dengan HET medium dan premium, sangat besar," kata Henry pada Kontan.co.id, Minggu (2/3).