JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sebesar 226.000 ton pada triwulan pertama tahun ini menuai protes. KKP dituding tidak transparan dalam menjelaskan dasar perhitungan volume impor yang diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Apalagi terjadi perbedaan angka mengenai stok garam antara KKP dan petani. Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin mengatakan belum ada keputusan impor garam dari pemerintah. Menurutnya, angka impor garam yang dikeluarkan KKP sebesar 226.000 ton tidak sah. Jakfar juga meragukan keakuratan data tersebut. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) belum mengeluarkan angka resmi berapa kebutuhan impor garam.
Petani protes rekomendasi impor garam KKP
JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sebesar 226.000 ton pada triwulan pertama tahun ini menuai protes. KKP dituding tidak transparan dalam menjelaskan dasar perhitungan volume impor yang diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Apalagi terjadi perbedaan angka mengenai stok garam antara KKP dan petani. Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin mengatakan belum ada keputusan impor garam dari pemerintah. Menurutnya, angka impor garam yang dikeluarkan KKP sebesar 226.000 ton tidak sah. Jakfar juga meragukan keakuratan data tersebut. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) belum mengeluarkan angka resmi berapa kebutuhan impor garam.