JAKARTA. Petani sawit menyatakan mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apa pun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat
Petani sawit dukung uji materi aturan bakar hutan
JAKARTA. Petani sawit menyatakan mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apa pun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat