KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai, penggunaan dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tak sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketua SPKS Mansuetus Darto mengatakan, seharusnya bila berdasarkan UU Perkebunan, maka penggunaan dana BPDPKS haruslah difokuskan untuk pengembangan sumber daya manusia, perbaikan sarana dan prasarana perkebunan, peremajaan sawit, promosi hingga pelaksanaan riset dan pengembangan. Baca Juga: Hingga Januari 2020, Komisi ISPO telah terbitkan 621 sertifikat
Petani sawit: Mayoritas penggunaan dana BPDPKS tak mendukung UU Perkebunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai, penggunaan dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tak sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketua SPKS Mansuetus Darto mengatakan, seharusnya bila berdasarkan UU Perkebunan, maka penggunaan dana BPDPKS haruslah difokuskan untuk pengembangan sumber daya manusia, perbaikan sarana dan prasarana perkebunan, peremajaan sawit, promosi hingga pelaksanaan riset dan pengembangan. Baca Juga: Hingga Januari 2020, Komisi ISPO telah terbitkan 621 sertifikat