JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta presiden terpilih Jokowi untuk membentuk Kementrian Perdesaan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Menurut Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto, desa-desa kebun, desa adat, desa-desa penghasil pangan serta desa-desa dalam kawasan hutan dan pesisir membutuhkan payung institusi negara. Hal itu untuk melindungi desa-desa itu dari ancaman perusahaan-perusahaan skala besar dan perusahaan multinasional. Selama ini fungsi pelindung itu ada di kementrian dalam negri untuk urusan perdesaan namun dalam implementasinya lebih banyak bersifat proyek eksploitasi desa yang mendukung perusahaan itu. Permintaan ini sebagai respon dari rencana presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla yang berniat menambah tiga kementrian baru yakni kementrian pendidikan dasar dan menengah, kementrian pendidikan tinggi, riset dan teknologi dan kementrian Agraria.
SPKS melihat, jika persoalan ditingkat desa diakomodir oleh kementrian Agraria masih bersifat parsial karena kewenangan desa masih di kementrian dalam negri dan sebagian kementrian pertanian yang lebih banyak menempatkan desa sebagai obyek pertanian. Akan sangat berbeda jika ada kementrian khusus yang menangani bidang desa.