JAKARTA. Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia / APPKSI menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal PP yang digugat adalah Pasal 9 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut, mengatur ketentuan bahwa dana sawit yang dihimpun dari petani dan pengusaha sawit digunakan termasuk untuk memenuhi hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan. AM Muhammadiyah, Ketua APPKSI mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pertentangan tersebut, terjadi dengan Pasal 93 ayat 4 UU Perkebunan.
Petani sawit uji materi aturan dana perkebunan
JAKARTA. Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia / APPKSI menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu pasal PP yang digugat adalah Pasal 9 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut, mengatur ketentuan bahwa dana sawit yang dihimpun dari petani dan pengusaha sawit digunakan termasuk untuk memenuhi hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan. AM Muhammadiyah, Ketua APPKSI mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pertentangan tersebut, terjadi dengan Pasal 93 ayat 4 UU Perkebunan.