KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan penolakan sejumlah pihak pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurut Sunardi, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan. Edy menyebut Jawa Timur yang merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450 ribu ton per tahun terjadi surplus sebesar 550-650 ribu ton per tahun. Namun, berdirinya dua pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya gula kristal putih (GKP) berbasis tebu wajib memiliki tanaman tebu sendiri, selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.
Petani sebut Permenperin nomor 3/2021 bisa tingkatkan kontrol dan pengawasan gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan penolakan sejumlah pihak pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurut Sunardi, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan. Edy menyebut Jawa Timur yang merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional. Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450 ribu ton per tahun terjadi surplus sebesar 550-650 ribu ton per tahun. Namun, berdirinya dua pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya gula kristal putih (GKP) berbasis tebu wajib memiliki tanaman tebu sendiri, selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.