JAKARTA. Baru juga disahkan pertengahan Oktober lalu, Undang Undang (UU) Pangan bakal menuai gugatan. Beberapa pihak bakal membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap tidak memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada rakyat. Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Aliansi Petani Indonesia (API) siap mengajukan uji materi atau judicial review ke MK awal tahun depan. menurut Achmad Yakub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, UU Pangan merugikan sektor pertanian dalam negeri dan kepentingan petani. "Draf gugatan sedang disusun, awal tahun akan didaftarkan ke MK," katanya, Rabu (28/11). Menurut Yakub, sejumlah pasal dalam beleid yang merupakan revisi dari UU No. 7 Tahun 1996 itu tidak mengakomodasi sumber daya pertanian untuk seluruh masyarakat dan bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Beberapa ketentuan yang dinilai bermasalah adalah pasal 15 ayat 2, pasal 17, pasal 36-39, pasal 77, pasal 123, dan pasal 124.
Petani siap menyoal UU Pangan ke MK
JAKARTA. Baru juga disahkan pertengahan Oktober lalu, Undang Undang (UU) Pangan bakal menuai gugatan. Beberapa pihak bakal membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap tidak memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada rakyat. Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Aliansi Petani Indonesia (API) siap mengajukan uji materi atau judicial review ke MK awal tahun depan. menurut Achmad Yakub, Ketua Departemen Kajian Strategis SPI, UU Pangan merugikan sektor pertanian dalam negeri dan kepentingan petani. "Draf gugatan sedang disusun, awal tahun akan didaftarkan ke MK," katanya, Rabu (28/11). Menurut Yakub, sejumlah pasal dalam beleid yang merupakan revisi dari UU No. 7 Tahun 1996 itu tidak mengakomodasi sumber daya pertanian untuk seluruh masyarakat dan bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Beberapa ketentuan yang dinilai bermasalah adalah pasal 15 ayat 2, pasal 17, pasal 36-39, pasal 77, pasal 123, dan pasal 124.