Petani tebu: Bulog diminta tidak gegabah jual gula



JAKARTA. Nasi sudah menjadi bubur, mungkin begitulah ungkapan yang bisa dikatakan petani tebu dalam negeri setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada Bulog.Pemberian izin impor GKP kepada Bulog tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam beleid tersebut menteri perdagangan menjadi pihak yang paling berkuasa untuk memutuskan importasi.Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengharap, agar tidak mengakibatkan distorsi pasar gula dalam negeri maka Bulog diharapkan tidak gegabah dalam melepas stok yang dimilikinya. Apalagi sebentar lagi musim giling tebu akan segera berlangsung.Selain itu, Bulog lebih mengutamakan suplai gula untuk pasar-pasar di perbatasan atau wilayah Timur Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi atau Papua. Pasalnya, kalau Bulog memasarkan ke daerah Jawa maka dikhawatirkan harga lelang gula dari petani rakyat menjadi semakin tertekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia