KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag No.16/2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional. Sebagai informasi, Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025 Sekjen DPN Aptri M Nur Khabsyin mengungkapkan, petani tebu mengecam akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika Pemerintah tidak segera menunda dan merevisi implementasi Permendag 16/2025.
Petani Tebu Desak Pemerintah untuk Merevisi Permendag No.16/2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag No.16/2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional. Sebagai informasi, Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025 Sekjen DPN Aptri M Nur Khabsyin mengungkapkan, petani tebu mengecam akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika Pemerintah tidak segera menunda dan merevisi implementasi Permendag 16/2025.