Petani Tebu Minta Pemerintah Tak Tambah Kuota Impor Gula pada 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah tidak menambah kuota impor gula kristal mentah (GKM) untuk kebutuhan industri gula kristal rafinasi (GKR) pada 2027. Permintaan ini disampaikan seiring membaiknya kondisi pasar gula petani, terutama dari sisi penyerapan dan kenaikan harga lelang dibandingkan tahun lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kondisi pasar gula pada 2026 menunjukkan perbaikan, bahkan disebut menjadi salah satu harga terbaik sejak gula petani dilepas ke meknisme pasar pada 1998.

“Harga lelang gula petani terus naik dan bahkan menjadi salah satu yang tertinggi sejak gula petani dilepas ke mekanisme pasar pada 1998. Itu memberi semangat dan tambahan pendapatan bagi petani,” kata Soemitro dalam keterangan resminya, Jum’at (7/11/2026). 


Baca Juga: Kementerian ESDM Tak Memangkas Produksi Bauksit Tahun 2027, Ini Pertimbangannya

Menurutnya, perbaikan harga tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga gairah petani dalam mengembangkan usaha budidaya tebu. Terlebih, kenaikan harga gula tahun ini dinilai masih dalam batas wajar dan belum menimbulkan gejolak di tingkat konsumen.

Atas kondisi tersebut, APTRI meminta pemerintah mempertahankan kebijakan pengendalian impor gula yang telah berjalan pada 2026. Soemitro menilai kuota impor GKM yang saat ini berada di kisaran lebih dari 3 juta ton sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

“Kalau melihat kondisi sekarang, kuota yang ada sudah cukup. Tidak perlu lagi ada penambahan kuota impor tahun depan,” ujarnya. 

Soemitro menilai, penambahan kuota impor berpotensi mengganggu keseimbangan pasar gula domestik apabila tidak didasarkan pada kebutuhan riil industri. Karena itu, kebijakan impor perlu memperhitungkan kepentingan industri pengguna gula rafinasi sekaligus keberlangsungan usaha petani tebu.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menurunkan kuota impor gula rafinasi pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, pengurangan kuota tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga keseimbangan pasokan di pasar gula konsumsi.

Soemitro menilai kondisi harga gula petani yang terus membaik juga menunjukkan bahwa rembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi tidak terjadi dalam jumlah besar. Sebab, apabila gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dalam volume besar, harga gula produksi petani berpotensi tertekan dan penyerapan hasil produksi menjadi lebih sulit.

Baca Juga: RKAB Batubara 2027 Dievaluasi, Kementerian ESDM Pertimbangkan Kebutuhan Pasar

“Kalau rembesan itu besar, pasti harga gula petani tidak akan seperti sekarang. Fakta di lapangan menunjukkan harga terus naik dan pasar menyerap dengan baik. Itu menunjukkan kalaupun ada rembesan, jumlahnya sangat kecil dan tidak terasa dampaknya,” jelasnya.

Di sisi lain, Soemitro menyebut produksi gula nasional pada 2026 dinilai masih dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan stok awal atau carry-over stock gula konsumsi dari 2025 mencapai 1,437 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi diperkirakan sekitar 2,836 juta ton dan produksi gula konsumsi 2026 berada di kisaran 2,7 juta ton hingga 3 juta ton.

“Produksi gula nasional masih cukup memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Jadi kebutuhan masyarakat masih bisa dipenuhi dari produksi yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan impor 150.000 ton gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, kebijakan impor gula diterbitkan berdasarkan neraca komoditas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan pasokan yang tersedia. 

“Pemerintah menetapkan tambahan alokasi impor GKM sebesar 150.000 ton untuk diolah menjadi GKP sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan penguatan stok gula nasional,” kata Kusuma kepada KONTAN, Selasa (22/9/2026). 

Menurut dia, pemasukan tambahan GKM tersebut diatur dengan memperhatikan waktu panen dan musim giling tebu sehingga tetap memberikan ruang bagi penyerapan produksi gula dalam negeri. 

Baca Juga: Industri Nikel Tunggu Kepastian Biaya Ekspor Lewat DSI

Dari sisi regulasi, gula konsumsi termasuk dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Perpres Nomor 125 Tahun 2022 juga memungkinkan pemerintah menugaskan BUMN pangan dalam penyelenggaraan CPP. Ketentuan mengenai cadangan gula konsumsi kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News