JAKARTA. Belum usai polemik soal defisit gula kristal putih (GKP) yang membuat pemerintah memerintahkan Perum Bulog untuk impor gula guna memenuhi kebutuhan tahun ini, kali ini masalah lain datang. Petani tebu meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pembatasan pembelian pupuk subsidi hanya untuk lahan seluas 2 hektare (ha) per kepala keluarga petani tebu. Ketentuan ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan berlaku mulai 1 Januari 2015. Setelah satu tahun berjalan, aturan ini kembali dipermasalahkan petani tebu dan dituding sebagai salah satu penyebab minimnya produksi gula yang hanya 2,49 juta ton atau di bawah target yang sebesar 2,7 juta ton.
Petani tebu minta pupuk bersubsidi tidak dibatasi
JAKARTA. Belum usai polemik soal defisit gula kristal putih (GKP) yang membuat pemerintah memerintahkan Perum Bulog untuk impor gula guna memenuhi kebutuhan tahun ini, kali ini masalah lain datang. Petani tebu meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pembatasan pembelian pupuk subsidi hanya untuk lahan seluas 2 hektare (ha) per kepala keluarga petani tebu. Ketentuan ini sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan berlaku mulai 1 Januari 2015. Setelah satu tahun berjalan, aturan ini kembali dipermasalahkan petani tebu dan dituding sebagai salah satu penyebab minimnya produksi gula yang hanya 2,49 juta ton atau di bawah target yang sebesar 2,7 juta ton.