Petani Tembakau Khawatir Rancangan Permenkes Ancam Keberlangsungan Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai sorotan.

Kali ini, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau yang menilai regulasi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan sektor pertembakauan, mulai dari petani hingga industri pengolahan.

Baca Juga: Kementerian Ekonomi Kreatif Apresiasi House of Rasa sebagai Pusat Inovasi F&B


Ketua Umum Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN) Samukrah mengatakan, keberlangsungan budidaya tembakau sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT) sebagai penyerap utama hasil panen petani.

Menurut dia, apabila regulasi tersebut berdampak pada penurunan aktivitas industri hasil tembakau, petani akan kehilangan pasar bagi komoditas yang mereka hasilkan.

"Dampak dari Permenkes itu sangat nyata terhadap petani tembakau. Kalau industri hasil tembakau dihentikan atau semakin ditekan, sama halnya dengan menghentikan petani tembakau untuk berbudidaya," ujar Samukrah kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7/2026).

Samukrah menjelaskan, hingga kini pemerintah belum memiliki alternatif pemanfaatan tembakau dalam skala besar selain sebagai bahan baku industri rokok.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri hasil tembakau akan langsung berdampak pada petani.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Ganti Untung Lahan untuk Masyarakat di Blok Abadi Masela

"Muara tembakau ada di industri. Sementara pemerintah belum bisa memanfaatkan tembakau selain untuk rokok," katanya.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin menilai dampak regulasi tersebut tidak hanya akan dirasakan petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh dan pelaku lain dalam rantai pasok industri hasil tembakau.

Menurutnya, apabila rancangan Permenkes mengacu pada ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, konsekuensinya akan menjalar ke seluruh ekosistem industri tembakau nasional.

"Rancangan Permenkes tentu akan berkiblat pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Dampaknya bukan hanya terhadap petani tembakau dan pekerja tembakau, tetapi juga petani cengkeh serta seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Sahminudin menyoroti rencana standardisasi atau pembatasan kadar nikotin yang dinilai berpotensi membuat karakteristik tembakau lokal tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: META: Industri Infrastruktur Masih Prospektif, Optimalisasi Aset Jadi Kunci

"Jika aturan itu benar-benar diterapkan, terutama standardisasi atau pembatasan nikotin, maka selembar tembakau produksi Indonesia tidak bisa memenuhi syarat menjadi rokok," katanya.

Menurut dia, apabila produksi industri rokok menurun akibat regulasi tersebut, permintaan terhadap tembakau juga akan melemah sehingga berpotensi menekan harga jual di tingkat petani.

"Kalau konsumen tidak membutuhkan, tentu harga tidak ada. Itu hukum ekonomi," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahminudin juga mengkhawatirkan produsen rokok nasional akan semakin sulit bersaing apabila regulasi baru menambah beban industri.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok linting sendiri maupun rokok ilegal.

Berdasarkan data APTI, sekitar 98% produksi tembakau nasional diserap oleh industri hasil tembakau, dengan sekitar 97% digunakan untuk produksi rokok kretek dan sisanya rokok putih.

Baca Juga: Rasa Group Optimistis Tumbuh Double Digit, House of Rasa Jadi Motor Ekspansi

Sementara itu, sekitar 96% produksi cengkeh nasional juga terserap oleh industri hasil tembakau.

Karena itu, APPTN dan APTI berharap pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dari Rancangan Permenkes tersebut, terutama terhadap keberlangsungan petani tembakau, petani cengkeh, serta jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada ekosistem industri hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News