Petani tembakau minta simplifikasi tarif cukai ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan petani tembakau meminta Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan Menteri Keuangan terkait kebijakan penyederhanaan (simplifikasi tarif) yang berdampak pada penghidupan ekonomi petani tembakau.

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan masukan semua kalangan terkait.

Merujuk kajian APTI, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasiional.


Pasalnya, implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Menurut Agus, PMK 146/2017 ini mengatur penggabungan golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM), termasuk panggabungan kuota. Jika kebijakan ini diberlakukan akan merugikan  petani sebagai penjual tembakau dan pada umumnya produk kretek sebagai produk nasional.

“Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional,” tegas Agus dalam keterangan pers, Jumat (26/10).

Klausul lain, terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori  besar hingga menengah dan kecil berpotensi  gulung tikar. Pasalnya, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai brand internasional.

"Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang terlalu tinggi juga akan lebih mempercepat kematian pabrikan menengah dan kecil, karena konsumen mereka sangat sensitif terhadap kenaikan harga," tegasnya.

Menurut Agus, dampak kebijakan simplifikasi tarif cukai yang paling berbahaya adalah penggunaan bahan baku impor akan meledak, sehingga ke depan ada rokok di Indonesia tapi tanaman tembakau  sudah tidak ada di Indonesia. Dalam konteks inilah, APTI meminta Kementerian Keuangan selaku pembuat regulasi untuk menunda penerapan simplifikasi tarif cukai (penyederhanaan tarif cukai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti