Petani Tembakau NTB Khawatir Rancangan Permenkes Tekan Serapan Hasil Panen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai sorotan.

Kali ini, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau yang menilai regulasi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau dari hulu hingga hilir.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin mengatakan, dampak aturan tersebut tidak hanya akan dirasakan petani tembakau. Tetapi juga petani cengkih serta seluruh pelaku dalam rantai pasok industri hasil tembakau (IHT).


Menurutnya, apabila rancangan Permenkes mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, maka konsekuensinya dapat meluas ke seluruh ekosistem industri tembakau nasional.

"Rancangan Permenkes tentu akan berkiblat pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Dampaknya bukan hanya terhadap petani tembakau dan pekerja tembakau, tetapi juga petani cengkeh serta seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir," ujar Sahminudin kepada Kontan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: APKASI Minta Permenkes Tembakau Dikaji Komprehensif agar Tak Bebani Daerah

Salah satu ketentuan yang paling dikhawatirkan adalah rencana pembatasan atau standardisasi kadar nikotin. Sahminudin melihat, kebijakan tersebut berpotensi membuat karakteristik tembakau lokal tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.

"Jika aturan itu benar-benar diterapkan, terutama standardisasi atau pembatasan nikotin, maka selembar tembakau produksi Indonesia tidak bisa memenuhi syarat menjadi rokok," katanya.

Ia memperkirakan, apabila industri rokok mengalami penurunan produksi akibat regulasi tersebut, dampaknya akan langsung dirasakan petani melalui melemahnya permintaan dan harga jual tembakau.

"Kalau konsumen tidak membutuhkan, tentu harga tidak ada. Itu hukum ekonomi," ucapnya.

Sahminudin juga mengkhawatirkan produsen rokok nasional akan semakin sulit bersaing apabila regulasi baru menambah beban industri. Dalam kondisi tersebut, konsumen berpotensi beralih ke rokok linting sendiri maupun rokok ilegal.

"Produsen rokok legal dalam negeri bisa gulung tikar. Dalam kondisi seperti itu, perokok akan berpaling ke rokok alternatif atau rokok ilegal," tambahnya.

Lebih lanjut, Sahminudin menyebut, seluruh ketentuan dalam draf Permenkes pada akhirnya akan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau nasional beserta komoditas pendukungnya.

Menurut data APTI, sekitar 98% produksi tembakau nasional diserap industri rokok, dengan sekitar 97% digunakan untuk rokok kretek dan sisanya rokok putih. Sementara itu, sekitar 96% produksi cengkeh nasional juga terserap oleh industri hasil tembakau.

"Semua ketentuan dalam draf tersebut ujung-ujungnya akan mematikan tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau Indonesia," kata Sahminudin.

Baca Juga: Kontribusi Industri Hasil Tembakau ke Ekonomi Terancam Tekanan Regulasi

Selain itu, Sahminudin juga menyoroti wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging). Menurutnya, keberagaman kemasan selama ini menjadi bagian dari identitas produk industri hasil tembakau nasional.

Karena itu, APTI berharap pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan sebelum menetapkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama terhadap keberlangsungan petani tembakau, petani cengkeh, serta jutaan masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News