JAKARTA. Ratusan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengelar aksi di depan Keduataan Besar Australia. Mereka menyerukan dukungannya terhadap posisi Pemerintah Indonesia yang telah mengajukan protes resmi kepada Pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos rokok (Plain Packaging) yang telah diterapkan di Australia semenjak Desember 2012. Aksi damai ini dilakukan bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Oktober yang lalu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO. Langkah tersebut adalah bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral di tahun 2013 tidak membuahkan hasil. “APTI percaya pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus sengketa dagang di WTO terkait kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan inipun dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Suryana melalui siaran pers, Kamis (6/11).
Petani tembakau protes kebijakan Australia
JAKARTA. Ratusan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengelar aksi di depan Keduataan Besar Australia. Mereka menyerukan dukungannya terhadap posisi Pemerintah Indonesia yang telah mengajukan protes resmi kepada Pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos rokok (Plain Packaging) yang telah diterapkan di Australia semenjak Desember 2012. Aksi damai ini dilakukan bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Oktober yang lalu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO. Langkah tersebut adalah bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral di tahun 2013 tidak membuahkan hasil. “APTI percaya pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus sengketa dagang di WTO terkait kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan inipun dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Suryana melalui siaran pers, Kamis (6/11).