Petani Tembakau Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Apa Alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau menuai penolakan dari petani tembakau di Bondowoso, Jawa Timur. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menekan industri hasil tembakau (IHT) sehingga berdampak pada penyerapan hasil panen oleh pabrikan dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian petani.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M Yasid, mengatakan tembakau merupakan komoditas unggulan sekaligus penopang utama perekonomian masyarakat di daerahnya. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan penguatan kapasitas petani, bukan menerbitkan kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan sektor tersebut.

"Keberlangsungan hajat hidup petani kita terancam oleh wacana kebijakan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan," ujar Yasid dalam keterangannya, Kamis (9/7).


Baca Juga: Prabowo: Indonesia Jadi Salah Satu Pelopor Pengurangan Emisi Karbon Berkat B50

Yasid menegaskan petani tembakau di Bondowoso menolak seluruh rancangan kebijakan yang dinilai menekan komoditas andalan mereka. Ia meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput dan mengevaluasi rencana aturan tersebut.

"Pemerintah harus dengar suara arus bawah, masyarakat akar rumput, agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. Tembakau harus senantiasa kita jaga, ini juga demi menyelamatkan sawah ladang petani," katanya.

Menurut Yasid, saat ini petani Bondowoso tengah memasuki musim tanam yang dimulai sejak awal Mei dengan menanam berbagai varietas unggulan lokal. Di wilayah tersebut, tembakau dibudidayakan dalam dua kelompok utama, yakni tembakau rajangan varietas Maesan I dan Maesan II serta tembakau Kasturi.

Sentra produksi tembakau Maesan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Bondowoso, Tenggarang, Tegalampel, Pakem, Curahdami, Maesan, Pujer, Wonosari, Binakal, Taman Krocok, dan Wringin.

Sekitar 5.000 petani menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut dengan total luas tanam tembakau di Bondowoso mencapai 8.424,40 hektare.

"Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso," ucap Yasid.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai merek. Selvie menjelaskan fungsi utama merek adalah sebagai pembeda visual suatu produk.

"Harus diingat bahwa fungsi esensial merek adalah pembeda visual. Maka, dorongan penyeragaman kemasan dapat mengaburkan perlindungan merek," ujarnya.

Ia menambahkan, penyeragaman kemasan berpotensi mengurangi daya pembeda suatu merek sehingga mengikis fungsi esensial merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Dihadapan Prabowo, Bahlil Beberkan Hasil Tes B50 Selama 6 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News