KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pemerintah merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, muncul silang pendapat di berbagai kalangan. Ada yang menuding keluarnya Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan memberikan keuntungan bagi pengusaha gula rafinasi. Namun tak sedikit yang mendukung. Beleid itu dinilai memiliki arah yang jelas yaitu untuk pemisahan antara gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri dan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi, bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun pun angkat bicara. Ia menolak tegas jika desakan revisi Permenperin 3/2021 untuk melegalkan keberadaan pabrik GKR di Jawa Timur.
Petani tolak revisi Permenperin 3/2021 untuk legalkan pabrik GKR di Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pemerintah merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, muncul silang pendapat di berbagai kalangan. Ada yang menuding keluarnya Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan memberikan keuntungan bagi pengusaha gula rafinasi. Namun tak sedikit yang mendukung. Beleid itu dinilai memiliki arah yang jelas yaitu untuk pemisahan antara gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri dan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi, bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun pun angkat bicara. Ia menolak tegas jika desakan revisi Permenperin 3/2021 untuk melegalkan keberadaan pabrik GKR di Jawa Timur.