JAKARTA. Para peternak unggas lokal mengusulkan agar peternakan ayam kampung dibuka untuk usaha yang lebih besar. Sebab saat ini, pemerintah membatasi modal pelaku usaha yang masuk ke peternakan ayam lokal maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, pemerintah juga memproteksi dengan memasukkan peternak lokal dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi asing. Namun proteksi ini dinilai membuat usaha peternakan unggas lokal tidak dapat berkembang. Karena itu, peternak lokal mendesak Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) merevisi peraturan tersebut. Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnaen mengatakan, usaha peternakan lokal sudah saatnya dibuka untuk pemodal besar, khususnya di sektor pembibitan. Sebab untuk pembibitan yang menghasilkan kualitas bagus memerlukan modal yang besar, teknologi dan standar pembibitan modern. "Tapi karena modal usaha dibatasi maksimal Rp 10 miliar, maka usaha yang prospektif ini tidak bisa berkembang," ujarnya kepada KONTAN. Himpuli mengusulkan agar pengalaman serupa tidak terjadi seperti dialami peternak ayam ras, dimana industri menguasai seluruhnya, tapi Himpuli menginginkan agar industri hanya menguasai bagian pembibitannya saja. Sedangkan usaha budidaya tetap mengacu pada peraturan presiden Nomor 39 tahun 2014 yaitu hanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Peternak ayam lokal butuh modal pembibitan
JAKARTA. Para peternak unggas lokal mengusulkan agar peternakan ayam kampung dibuka untuk usaha yang lebih besar. Sebab saat ini, pemerintah membatasi modal pelaku usaha yang masuk ke peternakan ayam lokal maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, pemerintah juga memproteksi dengan memasukkan peternak lokal dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi asing. Namun proteksi ini dinilai membuat usaha peternakan unggas lokal tidak dapat berkembang. Karena itu, peternak lokal mendesak Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) merevisi peraturan tersebut. Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnaen mengatakan, usaha peternakan lokal sudah saatnya dibuka untuk pemodal besar, khususnya di sektor pembibitan. Sebab untuk pembibitan yang menghasilkan kualitas bagus memerlukan modal yang besar, teknologi dan standar pembibitan modern. "Tapi karena modal usaha dibatasi maksimal Rp 10 miliar, maka usaha yang prospektif ini tidak bisa berkembang," ujarnya kepada KONTAN. Himpuli mengusulkan agar pengalaman serupa tidak terjadi seperti dialami peternak ayam ras, dimana industri menguasai seluruhnya, tapi Himpuli menginginkan agar industri hanya menguasai bagian pembibitannya saja. Sedangkan usaha budidaya tetap mengacu pada peraturan presiden Nomor 39 tahun 2014 yaitu hanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).