Peternak kecil terjepit Permentan produksi DOC



JAKARTA. Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) keberatan dengan disahkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016. Sigit Prabowo Ketua PPUN menilai, aturan tersebut tidak sempurna karena baru mengatur pengawasan dan pembatasan Day Old Chick (DOC) alias anak ayam. Ini dianggap tidak berpihak kepada peternak rakyat. 

Beleid ini terbit pada akhir Mei 2016 lalu.Dalam beleid ini diatur mengenai produksi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) harus sesuai dengan kebutuhan demi terjadi keseimbangan. Berdasarkan perintah dari beleid ini, nanti akan dibentuk Tim Analisa yang akan menghitung angka keseimbangan antara suplai dan permintaan. Jika masih terjadi kelebihan pasokan, dapat dilakukan pengaturan keseimbangan melalui afkir dini seperti yang dilakukan sejak tahun lalu.

"Peraturan ini harus dilengkapi dengan Permentan budidaya dan segmen pasar agar peternak kecil bisa bertahan hidup," katanya pada KONTAN, Kamis (11/8). Sigit menilai harga produksi ayam masih tinggi dan peternak rakyat tidak mendapatkan untung yang cukup.


Sementara peternak industri yang memang mempunyai unit usaha lainnya selain pembibitan DOC ayam seperti pembuatan pakan, daging olahan, dan lainnya tidak terlalu terjepit. Makanya, para peternak rakyat masih menunggu Permentan lainnya. "Menteri (Amran Sulaiman) sudah menjanjikan aturan segmen pasar dan budidaya segara keluar dalam minggu ini," tambahnya.

Sigit mengaku produksi nasional DOC tahun 2016 sekitar 70 juta DOC per minggu dan produksi dari peternak ayam hanya 15% 18% dari total produksi nasional. Hal inilah yang menjadikan harga ayam tidak stabil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini