KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) baru-baru ini mengubah aturan No. 26/2017 terkait penyediaan dan peredaran susu. Hingga saat ini, sudah ada dua kali perubahan yang terjadi. Perubahan pertama tertuang dalam Permentan No. 30/2018 dan perubahan kedua tertuang dalam Permentan 33/2018. Aturan yang diubah dalam Permentan tersebut berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha dengan peternak dan koperasi. Kata 'wajib' dalam aturan tersebut dihilangkan. Lalu, aturan terkait penetapan sanksi dalam Permentan tersebut pun dihapuskan. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf berpendapat adanya perubahan ini menjadi tanda bahwa Kemtan tak mampu menjalankan tugas kementerian lain.
Peternak kritik keras Kemtan yang bolak-balik revisi aturan susu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) baru-baru ini mengubah aturan No. 26/2017 terkait penyediaan dan peredaran susu. Hingga saat ini, sudah ada dua kali perubahan yang terjadi. Perubahan pertama tertuang dalam Permentan No. 30/2018 dan perubahan kedua tertuang dalam Permentan 33/2018. Aturan yang diubah dalam Permentan tersebut berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha dengan peternak dan koperasi. Kata 'wajib' dalam aturan tersebut dihilangkan. Lalu, aturan terkait penetapan sanksi dalam Permentan tersebut pun dihapuskan. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf berpendapat adanya perubahan ini menjadi tanda bahwa Kemtan tak mampu menjalankan tugas kementerian lain.