Peternak lokal protes impor daging kerbau India



JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan akan mengimpor daging kerbau dari India menjelang puasa dan lebaran 2016. Daging kerbau asal India ini diprediksi akan dijual dengan harga rata-rata Rp 60.000 per kilogram (kg) atau sekitar rata-rata 60% dari harga daging sapi dalam negeri yang berada di kisaran Rp 110.000 per kg. 

Tentu saja kondisi ini mengkhawatirkan peternak sapi dan kerbau lokal yang selama ini menjual daging rata-rata Rp 100.000-Rp 110.000 per kg. 

Masuknya, daging kerbau dari India ini sebagai dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan, impor daging dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diperbolehkan. 


Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana mengatakan, kebijakan pemerintah ini akan memukul harga sapi yang telah terbentuk selama ini di pasaran. 

Teguh bilang, harga sapi lokal hidup di daerah Jawa sebesar Rp 45.000 per kg dan Rp 100.000 per kg ketika menjadi daging di pasaran. Sementara itu harga daging sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar Rp 35.000 per kg dan ketika menjadi daging menjadi Rp 95.000 per kg. 

Menurutnya, terdapat sekitar 5,4 juta rumah tangga peternak rakyat yang penghidupannya bergantung pada sapi yang mereka pelihara. "Masuknya daging kerbau dari India akan memukul bisnis para peternak lokal," ujar Teguh, Jumat (22/4). 

Selain akan memukul bisnis peternakan lokal, masuknya daging asal India yang belum bebas dari PMK itu akan berpotensi membawa kembali PMK ke Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dinilai tidak bijak dan sangat terburu-buru.  Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Muladno Basar menegaskan, pemasukan daging dari India merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk langkah stabilisasi harga daging sapi. 

Pemerintah juga akan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia