Peternak rakyat boleh impor sapi bakalan



JAKARTA. Pemerintah berupaya menempuh segala cara untuk menuju swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo akan tercapai pada tahun 2026. Untuk mencapai itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menggulirkan kebijakan baru dengan membuka kesempatan kepada peternak rakyat mengimpor sapi bakalan.

Mekanismenya, peternak rakyat harus bergabung dalam satu wadah koperasi. Kemudian mereka diwajibkan impor sapi indukan dengan mekanisme 1 ekor indukan untuk 10 ekor impor sapi bakalan atau 1:10.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pascamelakukan rapat koordinasi dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Kemtan, Senin (10/10). Enggartiasto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk peternak rakyat dan koperasi secara langsung. Di mana saat ini, peternakan rakyat berkembang sangat baik sehingga perlu bantuan dan sokongan dari pemerintah.


"Sehingga sekarang kami mencari bagaimana caranya kami bisa bersama-sama mendorong peternak kecil dikoordinasikan dalam satu wadah koperasi peternak untuk mendapatkan fasilitas impor sapi bakalan," ujar Enggartiasto.

Para peternak kecil ini harus tergabung dalam satu koperasi yang langsung dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Agar peternak kecil ini dapat melakukan pembibitan sapi yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun untuk panen, maka diberikan kesempatan impor sapi bakalan. Pemberian izin impor sapi bakalan ini dilakukan agar para peternak kecil ini tidak tergoda memotong sapi indukan mereka karena kebutuhan ekonomi.

Untuk urusan pendanaan, pemerintah tengah mengkaji agar peternak kecil ini mendapatkan fasilitas kredit khusus. Amran menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah bank BUMN dan ada alokasi dana sebesar Rp 30 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus pertanian. Ada dana sebesar Rp 5 triliun yang khusus dialokasikan untuk peternaan.

"Dengan adanya dana ini, kami berharap program ini bisa jalan," ujar Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini