JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan terbitnya kebijakan fasilitas pajak untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia melalui PP Nomor 62 Tahun 2008. Insentif pajak tersebut diberikan kepada 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu. Salah satunya kepada kelompok industri susu dan makanan dari susu meliputi cakupan produk susu bubuk, susu kental manis dan susu cair.Menanggapi beleid anyar tersebut, Dewan Persusuan Nasional Teguh Budiyana mengatakan, "Mestinya yang diberi insentif itu bukan industri hilir, melainkan industri hulu.”.Menurut hitungan Teguh, pemberian insentif kepada pemain baru di sektor hilir justru tak akan efektif karena 80% bahan baku susu saat ini masih diusung dari luar negeri. "Jika raw material terbatas, pemain baru juga akan kesulitan,” tegas Teguh. Soalnya, imbuh Teguh, perusahaan-perusahaan susu di Indonesia adalah kelas kakap. Itu sebabnya, industri hulu tak akan mampu bersaing. “Kecuali, menambah impor susu lagi,” tandasnya.
Peternak Sapi Tuntut Insentif Pajak
JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan terbitnya kebijakan fasilitas pajak untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia melalui PP Nomor 62 Tahun 2008. Insentif pajak tersebut diberikan kepada 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu. Salah satunya kepada kelompok industri susu dan makanan dari susu meliputi cakupan produk susu bubuk, susu kental manis dan susu cair.Menanggapi beleid anyar tersebut, Dewan Persusuan Nasional Teguh Budiyana mengatakan, "Mestinya yang diberi insentif itu bukan industri hilir, melainkan industri hulu.”.Menurut hitungan Teguh, pemberian insentif kepada pemain baru di sektor hilir justru tak akan efektif karena 80% bahan baku susu saat ini masih diusung dari luar negeri. "Jika raw material terbatas, pemain baru juga akan kesulitan,” tegas Teguh. Soalnya, imbuh Teguh, perusahaan-perusahaan susu di Indonesia adalah kelas kakap. Itu sebabnya, industri hulu tak akan mampu bersaing. “Kecuali, menambah impor susu lagi,” tandasnya.