JAKARTA. Lama tenggelam, sengketa antara Astro Group Malaysia dengan mantan mitra bisnisnya di Indonesia, yakni PT Ayunda Prima dan PT Direct Vision, dalam menjalankan televisi berbayar Astro TV, kembali memanas. Markas Bekas Kepolisian RI (Mabes Polri) sudah melimpahkan berkas kasus rekayasa biaya operasional Astro TV, ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, Mabes Polri sudah menetapkan Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and CEO Grup Astro Malaysia, sebagai tersangka. Berkas perkara dengan tersangka Ralph itu sudah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan dengan Nomor B-688/E.3/Ep.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. Polisi menetapkan Marshall sebagai tersangka karena telah merekayasa biaya operasional Astro TV sebesar US$ 90 juta. Walau berkasnya sudah ke Kejaksaan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap Marshall. "Kami tak tahu dimana dia sekarang," kata Saud, kemarin.
Petinggi Astro Malaysia jadi tersangka
JAKARTA. Lama tenggelam, sengketa antara Astro Group Malaysia dengan mantan mitra bisnisnya di Indonesia, yakni PT Ayunda Prima dan PT Direct Vision, dalam menjalankan televisi berbayar Astro TV, kembali memanas. Markas Bekas Kepolisian RI (Mabes Polri) sudah melimpahkan berkas kasus rekayasa biaya operasional Astro TV, ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, Mabes Polri sudah menetapkan Ralph Marshall, bekas Executive Deputy Chairman and CEO Grup Astro Malaysia, sebagai tersangka. Berkas perkara dengan tersangka Ralph itu sudah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan dengan Nomor B-688/E.3/Ep.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. Polisi menetapkan Marshall sebagai tersangka karena telah merekayasa biaya operasional Astro TV sebesar US$ 90 juta. Walau berkasnya sudah ke Kejaksaan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap Marshall. "Kami tak tahu dimana dia sekarang," kata Saud, kemarin.