KONTAN.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berjanji akan benahi pengawasan terhadap internal perusahannya. Hal ini terkait dengan perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap yang melibatkan karyawan Jasa Marga terhadap temuan audit BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di Cabang Purbaleunyi. Agus Setiawan Corporate SecretaryJasa Marga mengatakan JSMR sama sekali tidak membenarkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governace (GCG) dengan motif apapun. "Oleh karena itu, Jasa Marga memberikan komitmen penuh untuk selalu mendukung dan bersikap kooperatif, serta bersedia memberikan akses seluasnya demi kebutuhan penyidikan KPK," kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (28/9). Sebagai langkah antisipasi dan memastikan tidak terjadinya hal serupa di kemudian hari, lanjut Agus, maka Jasa Marga membentuk tim khusus di bawah arahan Direktur Utama. Pembentukan tim khusus tersebut diambil sebagai upaya untuk mengkaji dan memastikan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi azas GCG. Sebagai perusahaan terbuka, Jasa Marga memiliki sejumlah perangkat untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Perangkat yang diterapkan untuk memenuhi prinsip GCG yakni meliputi Code of Conduct (COC) atau kode etik perilaku, Code of Good Corporate Governance (COCG) atau kode etik GCG, pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan pejabat struktural setiap tahun, serta whistle blowing system. Momentum adanya kasus gratifikasi yang melibatkan karyawan Jasa Marga tersebut, dijadikan oleh Perseroan sebagai pemicu untuk memastikan kembali segala langkah pengawasan dan langkah pencegahan yang telah diterapkan dapat berjalan secara efektif di seluruh kantor Jasa Marga, baik pusat ataupun cabang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Petinggi diciduk KPK, Jasa Marga bentuk tim khusus
KONTAN.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berjanji akan benahi pengawasan terhadap internal perusahannya. Hal ini terkait dengan perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap yang melibatkan karyawan Jasa Marga terhadap temuan audit BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di Cabang Purbaleunyi. Agus Setiawan Corporate SecretaryJasa Marga mengatakan JSMR sama sekali tidak membenarkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governace (GCG) dengan motif apapun. "Oleh karena itu, Jasa Marga memberikan komitmen penuh untuk selalu mendukung dan bersikap kooperatif, serta bersedia memberikan akses seluasnya demi kebutuhan penyidikan KPK," kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (28/9). Sebagai langkah antisipasi dan memastikan tidak terjadinya hal serupa di kemudian hari, lanjut Agus, maka Jasa Marga membentuk tim khusus di bawah arahan Direktur Utama. Pembentukan tim khusus tersebut diambil sebagai upaya untuk mengkaji dan memastikan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi azas GCG. Sebagai perusahaan terbuka, Jasa Marga memiliki sejumlah perangkat untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Perangkat yang diterapkan untuk memenuhi prinsip GCG yakni meliputi Code of Conduct (COC) atau kode etik perilaku, Code of Good Corporate Governance (COCG) atau kode etik GCG, pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan pejabat struktural setiap tahun, serta whistle blowing system. Momentum adanya kasus gratifikasi yang melibatkan karyawan Jasa Marga tersebut, dijadikan oleh Perseroan sebagai pemicu untuk memastikan kembali segala langkah pengawasan dan langkah pencegahan yang telah diterapkan dapat berjalan secara efektif di seluruh kantor Jasa Marga, baik pusat ataupun cabang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News