JAKSA. Terdakwa investasi bodong Dream for Freedom, Fili Muttaqien dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal itu diungkapkan jaksa M. Kurniawan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/6). Adapun pasal yang dituntutkan kepada Fili adalah Pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan. "Menyatakan terdakwa Fili Muttaqien sebagai pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dakwaan pertama," kata M. Kurniawan. Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan bahwa Fili terbukti merekrut member secara aktif untuk bergabung dalam komunitas Dream for Freedom (D4F) ataupun Nesia. Jika bergabung, member diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan 1% per hari dari nilai paket selama 15 hari dan dibayar pada hari ke-17 atau diistilahkan dengan 1 putaran. Paket investasi yang ditawarkan bervariasi, mulai termurah paket Silver Rp 1 juta, paket Gold Rp 5 juta, paket Platinum Rp 10 juta dan paket Titanium Rp 30 juta. Namun tiap satu putaran, nasabah harus memperpanjang keanggotaan dengan biaya tiket sebesar Rp 200.000. Kurniawan juga menjelaskan, selama Januari 2015 hingga Februari 2016, Fili telah mengumpulkan duit Rp 30 miliar ke dalam rekeningnya sendiri. Angka itu didapat dari memotong Rp 40.000 dari biaya tiap tiket. Sementara jumlah anggota yang direkrut lebih dari 30.000 orang dan membuat hingga 700.000 akun. Dalam melakukan aksinya, Fili tidak sendiri, ia bekerjasama dengan Derrick Adi Pratama yang disebut sebagai pencetus ide. Sementara Fili aktif menjaring member melalui seminar-seminar yang digelar di berbagai daerah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Hanya saja Derrick saat ini masih buron. Adapun yang memberatkan tuntutan adalah tidak ada Fili merugikan banyak pihak serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatannya. Sementara itu, kuasa hukum Fili, Efran Helmi Juni mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan pada pekan depan, Senin (19/6). Ia meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejahatan ini. "Dia hanya mengakui proses bisnisnya, bukan pidananya," ujarnya usai sidang. Andika Tandiawan salah satu korban D4F asal Malang yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa ia belum puas dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab proses pengembalian kerugian belum bisa dilakukan.
Petinggi dream for freedom dituntut 8 tahun
JAKSA. Terdakwa investasi bodong Dream for Freedom, Fili Muttaqien dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal itu diungkapkan jaksa M. Kurniawan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/6). Adapun pasal yang dituntutkan kepada Fili adalah Pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan. "Menyatakan terdakwa Fili Muttaqien sebagai pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dakwaan pertama," kata M. Kurniawan. Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan bahwa Fili terbukti merekrut member secara aktif untuk bergabung dalam komunitas Dream for Freedom (D4F) ataupun Nesia. Jika bergabung, member diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan 1% per hari dari nilai paket selama 15 hari dan dibayar pada hari ke-17 atau diistilahkan dengan 1 putaran. Paket investasi yang ditawarkan bervariasi, mulai termurah paket Silver Rp 1 juta, paket Gold Rp 5 juta, paket Platinum Rp 10 juta dan paket Titanium Rp 30 juta. Namun tiap satu putaran, nasabah harus memperpanjang keanggotaan dengan biaya tiket sebesar Rp 200.000. Kurniawan juga menjelaskan, selama Januari 2015 hingga Februari 2016, Fili telah mengumpulkan duit Rp 30 miliar ke dalam rekeningnya sendiri. Angka itu didapat dari memotong Rp 40.000 dari biaya tiap tiket. Sementara jumlah anggota yang direkrut lebih dari 30.000 orang dan membuat hingga 700.000 akun. Dalam melakukan aksinya, Fili tidak sendiri, ia bekerjasama dengan Derrick Adi Pratama yang disebut sebagai pencetus ide. Sementara Fili aktif menjaring member melalui seminar-seminar yang digelar di berbagai daerah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Hanya saja Derrick saat ini masih buron. Adapun yang memberatkan tuntutan adalah tidak ada Fili merugikan banyak pihak serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatannya. Sementara itu, kuasa hukum Fili, Efran Helmi Juni mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan pada pekan depan, Senin (19/6). Ia meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejahatan ini. "Dia hanya mengakui proses bisnisnya, bukan pidananya," ujarnya usai sidang. Andika Tandiawan salah satu korban D4F asal Malang yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa ia belum puas dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab proses pengembalian kerugian belum bisa dilakukan.