JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam divonis lima tahun penjara, sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat ketiga orang tersebut dengan dua dakwaan berbeda, yakni terkait tindak pidana penodaan agama dan makar.Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Mahful dan Musadeq dihukum 12 tahun penjara, sementara Andri dituntut 10 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (7/3/2018), majelis hakim menilai ketiganya hanya terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
Petinggi Gafatar nodai agama, ini hukumannya
JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam divonis lima tahun penjara, sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat ketiga orang tersebut dengan dua dakwaan berbeda, yakni terkait tindak pidana penodaan agama dan makar.Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Mahful dan Musadeq dihukum 12 tahun penjara, sementara Andri dituntut 10 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (7/3/2018), majelis hakim menilai ketiganya hanya terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.