Petinggi Kernel Oil mangkir dari panggilan KPK



JAKARTA. Dua petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. Mereka adalah Komisaris PT KOPL Indonesia Ari Kusbiantoro dan Dirut PT KOPL Indonesia  Fincenlia Andika. "Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8). Tak hanya dari PT KOPL Indonesia tetapi Kepala Sales PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti juga mangkir dalam pemanggilan tersebut. Ia pun tak hadir tanpa keterangan. Sementara itu 3 saksi dari pihak SKK Migas yaitu mantan Kadiv Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersialisasi Agus Iman Permana dan seorang pegawai SKK lainnya Ridha Pringgo memenuhi panggilan pemeriksaan. Sayangnya usai menjalani pemeriksaan penyidik, Agus enggan untuk berkomentar.

Adapun KPK kembali melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dua orang tersebut berasal dari pihak swasta. Namun, ia enggan menjelaskan identitas dua orang tersebut. Ia hanya memastikan kalau mereka bukan merupakan pejabat pemerintahan.

Dengan demikian, total sudah 6 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Kepala Divisi (Kadiv) Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kadiv Komersialisasi Minyak dan Kondesat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo. Sedangkan dari pihak swasta yang diketahui adalah Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon. Kasus ini bermula dari peristiwa penangkapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.


Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan