JAKARTA. Meski perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto belum pernah hadir, para nasabah masih berharap adanya iktikad baik dari pihak koperasi untuk membayar utang-utangnya. Salah satu kuasa hukum para nasabah koperasi Budi Siregar yang mewakili 2.231 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 300 miliar mengatakan, setelah verifikasi tagihan ini ara debitur dapat menyerahkan proposal perdamaian sebagai iktikad baik. Adapun dalam proposal perdamaian ini nantinya berisikan skema pembayaran utang-utang koperasi. "Kami berharap hal itu dapat diserahkan pihak koperasi, meski banyak nasabah yang meminta untuk pailit, kami memilih untuk menghormati proses hukum dan menunggu proposal," katanya kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Petinggi Pandawa Group pilih sikap diam
JAKARTA. Meski perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto belum pernah hadir, para nasabah masih berharap adanya iktikad baik dari pihak koperasi untuk membayar utang-utangnya. Salah satu kuasa hukum para nasabah koperasi Budi Siregar yang mewakili 2.231 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 300 miliar mengatakan, setelah verifikasi tagihan ini ara debitur dapat menyerahkan proposal perdamaian sebagai iktikad baik. Adapun dalam proposal perdamaian ini nantinya berisikan skema pembayaran utang-utang koperasi. "Kami berharap hal itu dapat diserahkan pihak koperasi, meski banyak nasabah yang meminta untuk pailit, kami memilih untuk menghormati proses hukum dan menunggu proposal," katanya kepada KONTAN, Kamis (25/5).