MAKASSAR. Sejumlah petinggi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terancam dipidanakan terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya unsur merugikan negara Rp 38 miliar lebih. Ancaman itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Cornel Syarief saat menggelar konfrensi pers di kantornya di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/06). Cornel bilang, PDAM telah melanggar aturan karena tidak memberikan klarifikasi terkait temuan BPK dalam kerjasama dengan PDAM dan PT Traya Tirta. "Berdasarkan aturan, harusnya PDAM memberikan klarifikasi paling lambat 60 hari setelah hasil audit. Tapi sampai tenggang waktu yang telah diberikan, PDAM tak kunjung memberikan klarifikasi. Sehingga, BPK mengungkapkan ke publik karena telah dianggap final," tegasnya.
Cornel menyebutkan, dalam pasal 26 ayat 2 UU No 15 tahun 204 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab negara, menyatakan bahwa, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan, maka bisa dipidanakan 1 tahun, 6 bulan atau denda Rp 500 juta. Atas tindakan mengabaikan temuan itu, pihak BPK tidak memiliki alasan untuk tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib atau penegak hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Kemungkinan besar kasus ini sudah dilaporkan BPK pusat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti menyangkut temuan unsur melawan hukum dalam perjanjian kerjasama tersebut," ujar Cornell. Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Daniel Sembiring mengatakan, tudingan konsultan hukum PDAM Kota Makassar yang menyebutkan BPK dinilai melanggar kode etik karena mengumumkan hasil audit kepada publik padahal kasus masih dalam proses review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sangat tidak beralasan dan tidak mendasar. Menurut Daniel, berdasarkan ketentuan, temuan kerugian negara dan potensi kerugian negara yang diperoleh BPK sudah layak dipublikasikan, karena hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada pihak- pihak terkait. "Saya tegaskan, kerjasama antara PDAM dan PT Traya itu telah merugikan negara Rp 38 miliar. Dan kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan. Jika tidak akan berimplikasi hukum. Temuan ini sudah menjadi final dan tidak dapat diganggu lagi apalagi merubahnya," tegasnya. Sebelumnya, Hasbi Abdullah, Konsultan hukum PDAM Makassar menyayangkan tindakan yang dilakukan BPK yang mempublikasikan hasil temuan mengenai dugaan kerugian negara di PDAM Makassar tersebut.
Menurut Hasbi, dalam pasal tentang kode etik pemeriksa BPK sangat jelas tercantum pada pasal 8 huruf e dan f di mana dikatakan anggota BPK selaku pejabat negara dilarang mengungkapkan temuan pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian kepada pihak lain di luar BPK dan dilarang mempublikasikan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan. Selain itu, ia bilang, anggota BPK dilarang mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa/pihak lain tanpa izin atau perintah dari anggota BPK. "Kode etik pemeriksaan sangat jelas, seharusnya pihak BPK terlebih dahulu menemui walikota, dalam hal ini atasan PDAM bukannya mempublikasikan ke media. Ini kesalahan kode etik," katanya. (Hendra Cipto/
Kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri