KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. "Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.
Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. "Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.