Petinggi Tiga Pilar (AISA) berebut jadi debitur dalam PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut antara direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tak kunjung reda. Teranyar, kedua pihak masih bersaing menjadi pihak yang paling berhak mewakili perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani.

Hal tersebut terjadi ketika pengurus PKPU menggelar rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (25/9). Mulanya, dalam rapat Tiga Pilar sebagai debitur diwakili oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Komisaris Tiga Pilar, mereka adalah advokat-advokat dari Kantor Hukum HnR & Partners.

Namun di tengah rapat, Muhammad Ashar Syarifuddin dari Kantor Hukum M.A.S menyela. Ia yang menyatakan diri ditunjuk oleh Direktur Tiga Pilar Budhi Istanto bilang, pihak direksi yang berhak menjadi perwakilan perseroan dalam proses PKPU.


"Seusai UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan AD/ART, bahwa pihak direksi yang berhak mewakili perseroan," kata Ashar dalam rapat.

Ia juga menjelaskan, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, tak ada perubahan direksi perseroan. Sehingga, Tiga Pilar sejatinya masih dipimpin oleh susunan direksi: Joko Mogoginta; Budhi Istanto; dan Hendra Adisubrata.

Sementara itu Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners bilang, jajaran direksi telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 27 Juli 2018 lalu.

"Sehingga untuk mengisi kekosongan direksi, tugas-tugas kepengurusan perseroan menjadi tanggung jawab dewan komisaris, yang dalam hal ini diwakili Hengky Koestanto," kata Rizkan dalam kesempatan yang sama.

Sejatinya seteru siapa yang berhak mewakili Tiga Pilar telah terjadi dalam persidangan PKPU. Dan dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa direksi telah dihentikan melalui RUPST. Sehingga Hengky bersama komisaris yang kini memegang kendali perseroan.

Nah, hal ini pula yang menjadi dasar pengurus PKPU dan Hakim Pengawas Tafsir Sembiring menyatakan sikap. Mereka mengakui Hengky bersama komisaris yang berhak mewakili Tiga Pilar menjalani PKPU.

"Kami tidak mau masuk ke dalam konflik internal manajamen debitur. Kami hanya menjalankan putusan," kata salah satu Pengurus PKPU Rizky Dwinanto.

"Saya tak bisa lepas dari putusan, tanpa ada putusan saya tak bisa ada di sini. Meski ada masalah internal, PKPU harus tetap jalan. Perselisihan debitur tak boleh menghambat jalan PKPU," kata Hakim Tafsir.

Hakim Tafsir bahkan menyarankan baik direksi maupun komisaris seharusnya bisa bekerjasama alih-alih rebutan posisi sebagai debitur. Namun usul ini langsung ditolak Ashar.

Di sisi lain, sengketa antara direksi dan komisaris justru membuat bingung kreditur-kreditur yang hadir dalam rapat.

"Ini pengalaman pertama saya sebagai kreditur, melihat proses PKPU dimana biasanya debitur sering lepas tanggung jawab, tapi ini malah ada dua pihak yang berebut menjadi debitur," kata seorang kreditur pemegang obligasi Tiga Pilar.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti