Petinggi Trimas sempat miliki perusahaan berjangka



JAKARTA. Barangkali, ini pelajaran bagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penanganan oleh otoritas dan aparat yang lambat, membuka celah bagi para pengelola investasi berbau money game untuk menjalankan bisnis di sektor keuangan lain.

Ambil contoh PT Trimas Mulia (Trimas), perusahaan yang pernah menawarkan skema investasi emas dengan imbal hasil tetap. Penelusuran KONTAN mendapati fakta bahwa bekas petinggi Trimas sempat mendirikan perusahaan berjangka bernama PT Multi Mulia Investama Berjangka (MMIB).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, MMIB tercatat berdiri sejak 16 Agustus 2012. Bertindak selaku Komisaris Utama adalah Reina Ratnasari, pemilik 1.750 saham atau 70% dari total saham MMIB. Sedangkan sisanya milik Viky Wijaya.


Pada November 2012, Andry Adam masuk sebagai direktur MMIB. Andry Adam ini merupakan eks Kepala Pengembangan dan Bisnis Trimas Mulia. Hingga pada RUPSLB MMIB tanggal 1 Juli 2013, Andry resmi membeli 30% saham MMIB dari Viky. Jadi, Reina dan Andry menjadi pengendali MMIB dengan jabatan masing-masing Komisaris Utama dan Komisaris.

Kasus gagal bayar Trimas Mulia sendiri merebak pada Maret 2013. Namun, pada Juni 2013, Bappebti tetap memberikan izin usaha bagi MMBI melalui SK Nomor 54/BAPPEBTI/SA/05/2013. Bappebti juga menyatakan pengurus MMIB lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper).

Memang, pada RUPS 5 September 2014, Andry bersama Reina telah menjual seluruh saham MMIB. Kini, pemilik baru MMIB bernama Maslikhah yang punya 90% saham MMIB dan Eka Widaya dengan kepemilikan 10%.

Namun, yang menjadi pertanyaan, kenapa Bappepti sempat meloloskan bekas pengelola investasi bermasalah sebagai pemegang saham MMIB? Catatan saja, kasus Trimas sempat masuk pengadilan dan kini kasusnya masih bergulir di kepolisian. "Jika memang ada masalah, kami akan memanggil dan meminta penjelasan dari mereka," ujar Sri Hariyati, Kepala Biro Hukum Bappepti kepada KONTAN, Senin lalu (2/3).

Trimas berdiri dan beroperasi sejak Desember 2011. Perusahaan ini menawarkan skema investasi emas tidak wajar, yakni dengan janji fee 2%–6% per bulan. Sejak Maret 2013, Trimas tak lagi memberikan fee ke investor.

Andry belum bisa dimintai tanggapan soal ini. Pesan  singkat dan panggilan telepon dari KONTAN tidak mendapat respons dari Andry.

Sementara, Direktur Utama MMIB, Andito Krisnomurti mengaku tidak tahu detail pemilik MMIB. "Saya mengenal Andry sebagai orang future. Lainnya saya tak tahu detail," ucap Andito saat ditemui KONTAN di kantor MMIB di Pusat Bisnis Thamrin City Lantai 6 suit 618, Selasa (3/3).

Kepala Biro Perniagaan Bappepti, Pantas Lumban Batu bilang, sejak mendapat izin, MMIB belum sekalipun bertransaksi. Roy Sembel, Dekan IPMI International Business School mengingatkan masyarakat agar waspada. "Pelaku investasi bodong lihai berganti jubah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo