KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, Tedy Agustiansjah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Tedy dijadikan tersangka dengan dugaan awal dalam penyidikan kasus ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan. Menurut keterangan dari salah satu anggota KSP Pracico yang tak ingi disebutkan namanya, awal mula para anggota tertarik untuk menyimpan dana di Koperasi Pracico adalah karena melihat koperasi Pracico merupakan koperasi yang berbadan hukum serta terafiliasi grup perusahaan yang cukup besar yakni PT Multi Inti Sarana.
Petingginya Jadi Tersangka, Nasabah KSP Pracico Kisahkan Kerugian yang Dialami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, Tedy Agustiansjah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Tedy dijadikan tersangka dengan dugaan awal dalam penyidikan kasus ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan. Menurut keterangan dari salah satu anggota KSP Pracico yang tak ingi disebutkan namanya, awal mula para anggota tertarik untuk menyimpan dana di Koperasi Pracico adalah karena melihat koperasi Pracico merupakan koperasi yang berbadan hukum serta terafiliasi grup perusahaan yang cukup besar yakni PT Multi Inti Sarana.