Petisi menolak remisi terhadap Susrama meraih 44.000 dukungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petisi atas penolakan terhadap pemberian remisi kepada Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, di laman Change.org telah mencapai lebih dari 44.000 dukungan.

Petisi yang dibikin Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan pada 27 Januari 2019 lalu itu diharapkan bisa mendapat lebih banyak dukungan lagi. Abdul Manan menyebutkan, pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana. Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Dalam Keppres itu Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman.


Atas pemberian remisi tersebut, AJI melakukan penolakan dan telah melakukan aksi demonstrasi di lebih dari 30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi mulai dilakukan di tingkat AJI kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas lembaga bantuan hukum dan pers kampus.

“Demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya ketidaksetujuan terhadap langkah presiden yang memberikan keringanan hukuman terhadap pembunuh jurnalis itu,” kata Abdul Manan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/6).

Dalam catatan AJI, demonstrasi terjadi di seantero Nusantara, yaitu: Denpasar (Bali); Yogyakarta (DI Yogyakarta); Solo, Semarang (Jawa Tengah); Jakarta (DKI Jakarta): Malang, Surabaya, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Bojonegoro (Jawa Timur): Palu (Sulawesi Tengah); Makassar (Sulawesi Selatan); Ternate (Maluku Utara).

Kemudian dari Gorontalo (Gorontalo); Manado, Kotamobagu (Sulawesi Utara); Mamuju, Majene, Mamasa (Sulawesi Barat): Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kendari (Sulawesi Tenggara); Banda Aceh, Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam); Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau); Bengkulu (Bengkulu); Bandarlampung (Lampung), Jambi (Jambi); Palembang (Sumatera Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat).

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009 lalu. Motif pembunuhan terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Manan menyatakan, dukungan untuk membatalkan pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis tersebut kini terus bertambah. "Ini menunjukkan bahwa pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadi keprihatinan tidak hanya komunitas pers, tapi juga publik. Dukungan yang disampaikan melalui petisi online di Change.org adalah salah satu buktinya," kata Manan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito menambahkan, petisi online ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM. AJI berharap, dengan petisi tersebut, presiden segera mencabut remisi Susrama. “Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.

Selain itu, Sasmito juga mendesak pemerintah menyelesaikan proses hukum atas setidaknya delapan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas. Beberapa kasus kematian jurnalis yang tak tuntas proses hukumnya itu.

Mereka antara lain: Fuad M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996); Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006); Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli