KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penolakan warganet terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% ternyata masih berlangsung. Walaupun, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Penolakan PPN 12% oleh warganet tersebut, tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Sejak dibuat pada 19 November 2024 hingga berita ini diturunkan, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 150.180 warganet.
Petisi Tolak PPN 12% Ditandatangani Lebih dari 150.000 Warganet
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penolakan warganet terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% ternyata masih berlangsung. Walaupun, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Penolakan PPN 12% oleh warganet tersebut, tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Sejak dibuat pada 19 November 2024 hingga berita ini diturunkan, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 150.180 warganet.