Petrokimia Gresik stok pupuk subsidi tiga kali lipat dari ketentuan minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia solusi agro industri PT Petrokimia Gresik yang merupakan anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober 2019 hingga Maret  2020.

Stok tersebut dua sampai tiga kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah  yang sebesar 330.711 ton. Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.

Baca Juga: Pupuk Indonesia rombak Direksi dan Komisaris Anak Usaha

Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi menjelaskan bahwa kunjungan ke lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.

“Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (17/12).

Adapun wilayah yang dikunjungi adalah provinsi Jawa Timur (Gresik, Probolinggo, Madiun), Jawa Tengah (Solo, Banyumas, Tegal, Semarang), Jawa Barat (Tangerang, Cirebon, Garut), serta Sulawesi Selatan (Makassar), Nusa Tenggara Barat (Mataram), Lampung, Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Barat (Padang).

Baca Juga: Melek Digitalisasi, Upaya Koperasi Mengembangkan Potensi Diri

Sedangkan untuk penyaluran pupuk bersubsidi, lanjut Rahmad, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban penyaluran sebesar 5,24 juta ton. 

“Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” ujar Rahmad.

Baca Juga: Arifin Tasrif, Dubes RI untuk Jepang yang kini menjadi Menteri ESDM

Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. “Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .