KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya buka suara terkait masalah kahar di Lapangan Kepodang. PGN melalui PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalija Fase I) merasa dirugikan oleh Petronas. Ini lantaran Petronas tidak bisa memenuhi penyaluran gas untuk Pipa transmisi Kalija Fase I. Tidak hanya setelah Petronas menyatakan kondisi kahar, penyaluran gas dari Lapangan Kepodang sejak 2015 lalu ternyata tidak pernah memenuhi ketentuan dalam Gas Transportation Agreement (GTA) yang disepakati antara PGN dan Petronas. Dalam GTA, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay yaitu bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.
Petronas tidak bayar ship or pay lapangan Kepodang, PGN siap ajukan arbitrase
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya buka suara terkait masalah kahar di Lapangan Kepodang. PGN melalui PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalija Fase I) merasa dirugikan oleh Petronas. Ini lantaran Petronas tidak bisa memenuhi penyaluran gas untuk Pipa transmisi Kalija Fase I. Tidak hanya setelah Petronas menyatakan kondisi kahar, penyaluran gas dari Lapangan Kepodang sejak 2015 lalu ternyata tidak pernah memenuhi ketentuan dalam Gas Transportation Agreement (GTA) yang disepakati antara PGN dan Petronas. Dalam GTA, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay yaitu bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.