KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan perolehan kontrak jasa pertambangan dengan PT Pasir Bara Prima (PBP). Kontrak ini diteken pada 9 Agustus 2024 dengan nilai sekitar Rp 17,4 triliun. Sekretaris Perusahaan Petrosea Anto Broto mengungkapkan jangka waktu kontrak ini adalah seumur tambang (life of mine). Perolehan kontrak ini merupakan implementasi strategi jangka panjang PTRO melalui peningkatan aktivitas operasional jasa pertambangan. "Memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perseroan," kata Anto dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/8).
Baca Juga: Kontrak Proyek Tambang Meningkat, Simak Prospek Kinerja Petrosea (PTRO) Sekadar mengingatkan, PTRO dan PBP menandatangani perubahan dan pernyataan kembali term sheet perjanjian jasa penambangan tersebut pada 3 Juli 2024. Sebagai informasi, PBP merupakan entitas anak dari PT Singaraja Putra Tbk (SINI), yang dimiliki melalui PT Dwi Daya Swakarya. Sedangkan PTRO merupakan bagian dari grup konglomerasi yang dimiliki taipan Prajogo Pangestu. Per 31 Juli 2024, PTRO dikuasai PT Kreasi Jasa Persada dengan kepemilikan 41,51%. Adapun PT Kreasi Jasa Persada merupakan entitas anak dari PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hingga 31 Juli 2024, Prajogo Pangestu memiliki 9,56 miliar saham atau setara 85,07% kepemilikan CUAN. Hingga akhir perdagangan Selasa (13/8), harga saham PTRO melonjak 675 poin atau menguat 8,52% ke level Rp 8.600 per saham. Secara year to date, harga saham PTRO mengakumulasi kenaikan 63,81%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat