Petrosea (PTRO) Tuntaskan Akuisisi Tambang Batubara Demi Diversifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama dengan anak usaha yang dimiliki sepenuhnya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL) telah berhasil menuntaskan transaksi pembelian 100% saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS).

Asal tahu, KMS adalah pemilik sah menurut hukum dan pemegang manfaat dari 4.950 lembar saham atau mewakili 99,00% kepemilikan di Cristian Eka Pratama.  

Perusahaan ini bergerak di bidang operasi penambangan batubara dan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) dengan luas konsesi sebesar 4.776 hektar di 5 wilayah operasi yang terletak di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.


CEP telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan operasi produksi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 503/7380/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 503/1175/IUP-OP/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia yang berlaku selama 20 tahun, yakni sampai dengan tanggal 22 Juli 2038.

Baca Juga: Malindo Feedmill (MAIN) Akan Perluas Penjualan Ekspor ke Singapura dan Jepang

Penuntasan transaksi akuisisi dengan total nilai transaksi sebesar US$ 90,56 juta ini ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 23 Juni 2023 oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli.

Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan menilai, transaksi ini merupakan bentuk realisasi diversifikasi Petrosea menjadi mine owner demi memperkuat kinerja Perusahaan.

“Serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya di masa mendatang,” kata Romi dalam siaran pers, Selasa (27/6).

Ke depannya, Petrosea berkomitmen menjadi sustainable resource company yang terus menjalankan diversifikasi usaha ke sektor mineral lain melalui penyediaan jasa pertambangan dan rekayasa, pengadaan & konstruksi (EPC) secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi