KONTAN.CO.ID - Sebanyak 33 kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) ramai-ramai menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan migas ini pada 15 Agustus 2017. Penolakan dilakukan karena skema perdamaian yang ditawarkan oleh anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ini belum memuaskan kreditur. Kuasa hukum PT Sentosa Negara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia Hendra Setiawan Boen bilang, ia bersama kreditur lain telah menjawab proposal perdamaian Petroselat. Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani 33 kreditur Petroselat. "Para kreditur menolak proposal perdamaian Petroselat," ungkapnya ke KONTAN, Minggu (27/8). Kreditur menolak proposal damai karena skema pembayaran belum cocok. Kreditur meminta Petroselat membayar 50% dari total utang ke masing-masing vendor secara tunai. Sementara 50% sisanya dapat diangsur selama setahun dengan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seperti bank garansi atau giro.
Petroselat diminta jujur soal investor
KONTAN.CO.ID - Sebanyak 33 kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) ramai-ramai menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan migas ini pada 15 Agustus 2017. Penolakan dilakukan karena skema perdamaian yang ditawarkan oleh anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ini belum memuaskan kreditur. Kuasa hukum PT Sentosa Negara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia Hendra Setiawan Boen bilang, ia bersama kreditur lain telah menjawab proposal perdamaian Petroselat. Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani 33 kreditur Petroselat. "Para kreditur menolak proposal perdamaian Petroselat," ungkapnya ke KONTAN, Minggu (27/8). Kreditur menolak proposal damai karena skema pembayaran belum cocok. Kreditur meminta Petroselat membayar 50% dari total utang ke masing-masing vendor secara tunai. Sementara 50% sisanya dapat diangsur selama setahun dengan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seperti bank garansi atau giro.