Peraturan pemerintah (PP) No 36/2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan ini merupakan konsekuensi aturan sebelumnya, yakni pasal 13 dan 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Jadi, aturan ini diperlukan oleh aparat pajak dan wajib pajak untuk memberi kepastian. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan digaris bawahi. Yaitu mengenai dasar penetapan nilai harta yang bakal dihitung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nantinya. Ketika mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak memakai harga perolehan. Nah, kalau Ditjen Pajak menggunakan harga pasar, tentu ini akan menimbulkan dispute atau perdebatan. Sebab kalau mendasarkan patokan pada harga pasar, maka tarif pajak yang mesti dibayarkan oleh wajib pajak bakal lebih tinggi.
Petugas pajak harus profesional
Peraturan pemerintah (PP) No 36/2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan ini merupakan konsekuensi aturan sebelumnya, yakni pasal 13 dan 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Jadi, aturan ini diperlukan oleh aparat pajak dan wajib pajak untuk memberi kepastian. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan digaris bawahi. Yaitu mengenai dasar penetapan nilai harta yang bakal dihitung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nantinya. Ketika mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak memakai harga perolehan. Nah, kalau Ditjen Pajak menggunakan harga pasar, tentu ini akan menimbulkan dispute atau perdebatan. Sebab kalau mendasarkan patokan pada harga pasar, maka tarif pajak yang mesti dibayarkan oleh wajib pajak bakal lebih tinggi.