Petugas pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 469 orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia bertambah menjadi 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (10/5). 

"Yang meninggal dunia 469, yang sakit 4.602. Total 5071," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).  Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Jika dibandingkan data KPU data Selasa (7/5), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 13 orang. Sementara, yang sakit bertambah jadi 944 orang. Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan. 


KPU memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Baca juga: Mata Kanan Anggota KPPS Buta Terkena Palu Saat Dirikan TPS Besaran santunan dikelompokkan menjadi empat. 

Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Jumat, Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 469 Orang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .