JAKARTA. Sepekan lagi, peraturan menteri perindustrian (permenperin) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013 tentang Mobil Murah dan Ramah Lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) bakal keluar. Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pabrikan otomotif untuk memproduksi mobil murah. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, bilang, salah satu poin yang diatur dalam petunjuk teknis ini mengenai patokan harga jual mobil murah berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek (ATPM). Sehingga, "Harga mobil off the road maksimal Rp 95 juta," katanya, Kamis (4/7). Tapi, konsumen masih harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga patokan tesebut. Pasalnya, harga ini belum termasuk biaya lain seperti pajak daerah, bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Petunjuk teknis LCGC keluar pekan depan
JAKARTA. Sepekan lagi, peraturan menteri perindustrian (permenperin) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013 tentang Mobil Murah dan Ramah Lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) bakal keluar. Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pabrikan otomotif untuk memproduksi mobil murah. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, bilang, salah satu poin yang diatur dalam petunjuk teknis ini mengenai patokan harga jual mobil murah berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek (ATPM). Sehingga, "Harga mobil off the road maksimal Rp 95 juta," katanya, Kamis (4/7). Tapi, konsumen masih harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga patokan tesebut. Pasalnya, harga ini belum termasuk biaya lain seperti pajak daerah, bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).