KONTAN.CO.ID - Wakil direktur Samsung Electronics Jay Y Lee secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yakni penjara lima tahun atas kasus penyuapan dan kasus lainnya. Menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui situs resminya, banding tersebut diajukan lewat pengacaranya. Situs tersebut tidak memberikan detil apapun mengenai keputusan untuk banding. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lee divonis hukuman penjara lima tahun terkait serangkaian perkara korupsi. Kasus yang sama pula menyeret mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Kini, Park juga sudah dipenjara.
Pewaris tahta Samsung resmi ajukan banding
KONTAN.CO.ID - Wakil direktur Samsung Electronics Jay Y Lee secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yakni penjara lima tahun atas kasus penyuapan dan kasus lainnya. Menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui situs resminya, banding tersebut diajukan lewat pengacaranya. Situs tersebut tidak memberikan detil apapun mengenai keputusan untuk banding. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lee divonis hukuman penjara lima tahun terkait serangkaian perkara korupsi. Kasus yang sama pula menyeret mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Kini, Park juga sudah dipenjara.