JAKARTA. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica lolos dari jeratan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan dua perusahaan farmasi ini atas keputusan KPPU soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Tjokorda Rai Suamba, menilai, KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel. Soalnya, ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, tapi KPPU tidak mempermasalahkan mereka. Selain itu, hakim juga mengambil putusan yang menerima permohonan keberatan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica berdasarkan keterangan tiga saksi ahli dalam pemeriksaan tambahan. Keterangan ketiga saksi ahli tersebut berdasarkan bidangnya masing-masing, yakni bidang statistika, hukum, dan ekonomi.
Pfizer dan Dexa lolos dari putusan kartel
JAKARTA. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica lolos dari jeratan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan dua perusahaan farmasi ini atas keputusan KPPU soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Tjokorda Rai Suamba, menilai, KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel. Soalnya, ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, tapi KPPU tidak mempermasalahkan mereka. Selain itu, hakim juga mengambil putusan yang menerima permohonan keberatan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica berdasarkan keterangan tiga saksi ahli dalam pemeriksaan tambahan. Keterangan ketiga saksi ahli tersebut berdasarkan bidangnya masing-masing, yakni bidang statistika, hukum, dan ekonomi.