JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan vonis KPPU soal kartel harga obat hipertensi itu tidak benar. Menurut dia, tudingan kartel dianggap tepat kalau ditemukan fakta bahwa pemain atau penjual obat jenis amlodipine jumlahnya sedikit. "Padahal, secara fakta terbukti bahwa ada puluhan pemain," ujar Ignatius, Kamis (11/8). Karena itu, dalam kesimpulannuya, Ignatius meminta majelis hakim membatalkan putusan KPPU yang menetapkan Prizer telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Putusan KPPU salah karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan keterangan saksi ahli serta sejumlah bukti yang ada dalam berkas perkara.
Pfizer dan Dexa optimistis lolos dari tuduhan kartel
JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan vonis KPPU soal kartel harga obat hipertensi itu tidak benar. Menurut dia, tudingan kartel dianggap tepat kalau ditemukan fakta bahwa pemain atau penjual obat jenis amlodipine jumlahnya sedikit. "Padahal, secara fakta terbukti bahwa ada puluhan pemain," ujar Ignatius, Kamis (11/8). Karena itu, dalam kesimpulannuya, Ignatius meminta majelis hakim membatalkan putusan KPPU yang menetapkan Prizer telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Putusan KPPU salah karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan keterangan saksi ahli serta sejumlah bukti yang ada dalam berkas perkara.