Pfizer dan Dexa optimistis lolos dari tuduhan kartel



JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan vonis KPPU soal kartel harga obat hipertensi itu tidak benar. Menurut dia, tudingan kartel dianggap tepat kalau ditemukan fakta bahwa pemain atau penjual obat jenis amlodipine jumlahnya sedikit. "Padahal, secara fakta terbukti bahwa ada puluhan pemain," ujar Ignatius, Kamis (11/8).

Karena itu, dalam kesimpulannuya, Ignatius meminta majelis hakim membatalkan putusan KPPU yang menetapkan Prizer telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Putusan KPPU salah karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan keterangan saksi ahli serta sejumlah bukti yang ada dalam berkas perkara.


Apalagi, kata Ignatius, ketiga saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan juga menyatakan putusan KPPU tersebut salah. Ketiga saksi itu merupakan ahli di bidang statistika, hukum dan ekonomi.

Anggota Litigasi KPPU, Yoza W Armanda mengatakan KPPU tetap pada keputusannya memvonis Pfizer dan Dexa Medica bersalah karena telah menjalankan praktik kartel harga obat.

KPPU juga menolak ketiga saksi tambahan yang diajukan dalam persidangan oleh Pfizer karena tidak berkompeten menjelaskan putusan KPPU. Tapi Kuasa Hukum Dexa Medica, Rikrik Rizkiyana yakin dapat memenangkan sengketa ini. Soalnya ketiga saksi ahli yang dihadirkan tegas mengatakan KPPU salah dalam mengambil keputusan.

September 2010, KPPU memvonis Pfizer dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat amlodipine. KPPU menjatuhkan denda bagi Pfizer dan Dexa Medica masing-masing sebesar Rp 25 miliar. KPPU juga menetapkan Pfizer menurunkan harga obat Norvasc sebesar 65% dari harga netto apotek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie