Pfizer minta kebal hukum tuntutan atas efek samping vaksin corona ke pemerintah RI



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keinginan pemerintah mendatangkan 50 juta dosis vaksin corona Pfzer-BioNTech harus tertahan. Ini lantaran ada permintaan dari produsen vaksin corona Pfizer yakni minta jaminan bebas tuntutan hukum jika kelak ada efek samping atas vaksin corona bikinannya.

Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (12/1) mengatakan,  hingga saat ini pemerintah belum bisa memastikan kedatangan vaksin corona Pfizer.

Baca Juga: Mulai besok, Rabu (13/1) 566.000 tenaga kesehatan jalani vaksinasi tahap pertama


Pasalnya, salah satu kesepakatan yang belum terpenuhi adalah bebas klaim tuntutan hukum jika kelak ada efek samping atas vaksin coronan bikinan produsen vaksin Covid-19. 

Kata Honesti, Pfizer minta kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum bila terjadi efek samping yang parah saat proses vaksinasi corona. "Ini masih kami didiskusikan, karena kami enggak mau mendapat cek kosong, kami juga sedang melakukan negosiasi atas klausul ini dengan Pfizer," ujar Honest,i Selasa (12/1).

Baca Juga: Vaksinasi segera dimulai, Inilah 7 vaksin Covid-19 yang akan dipakai di Indonesia

Pemerintah sebelumnya sudah mengajukan permohonan vaksin corona kepada Pfizer BioNtech sebanyak 50 juta dosis. Draft kesepakatan antara Pfizer-BioNtech dan Bio Farma itu ditargetkan bisa ditandatangani pada pertengahan Januari 2021 ini.

Kekebalan atas tuntutan hukum yang diminta Pfizer bila terjadi efek samping yang parah setelah dilakukan vaksinasi corona sejatinya juga sudah dilakukan perusahaan ini, bahkan termasuk di negaranya: Amerika Serikat.

Selain Pfizer, produsen vaksin Moderna juga minta jaminan sama ke pemerintah AS. AS mengabulkan tunturan ini lantaran kondisi darurat.

Dilansir dari CNBC, Selasa (12/1) pengacara ketenagakerjaan di Dalas, Rogge Dunn, mengatakan sangat jarang pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap sebuah perusahaan.

"Perusahaan farmasi biasanya tidak menawarkan banyak perlindungan tanggung jawab berdasarkan hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana