Pfizer siapkan berkas hadapi putusan KPPU



JAKARTA. PT Pfizer Indonesia sedang mempersiapkan berkas keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami baru menerima salinan keputusannya 18 Oktober kemarin dan belum selesai dibaca", ujar Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Communications PT Pfizer Indonesia, Selasa (19/10). Menurutnya, pihaknya masih memiliki batasan waktu 14 hari untuk segera melengkapi berkas keberatan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya KPPU memutus Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli, serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum Pfizer membayar denda Rp 25 miliar. KPPU juga memerintahkan PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65% dari harga netto apotek serta menurunkan biaya promosi sebesar 60%. KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP).Chrisma A Albandjar mengatakan, KPPU sama sekali tidak memperhatikan dan menimbang bahan-bahan yang sudah diberikan dan pendapat saksi-saksi selama pemeriksaaan berlangsung yang semuanya membuktikan bahwa Pfizer Indonesia sama sekali tidak melanggar UU Persaingan Usaha.Menurutnya, Pfizer Indonesia menolak karena tidak satupun data, dokumen, bukti dan pendapat saksi ahli dipertimbangkan secara sempurna oleh KPPU.Kedua, imbuh Chrisma, keputusan KPPU justru melanggar isi UU Persaingan Usaha (Pasal 50 huruf b) yang menyangkut hak paten.Ketiga, KPPU tidak menjalankan Pedoman KPPU Nomor 2 tahun 2009 tentang HAKI yang secara spesifik mengecualikan produk yang masih memiliki paten. "Dengan demikian keputusan ini menciptakan ketidakpastian bagi pemegang paten di Indonesia," tegas Chrisma.Keempat, KPPU tidak mempertimbangkan bukti-bukti penting yang jelas menunjukkan bahwa PT Dexa Medica merupakan pesaing bagi PT Pfizer Indonesia dan kedua perusahaan tidak pernah membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis untuk mengatur penetapan harga atau produksi.Kelima, PT Pfizer Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang melanggar peraturan dan perundangan di Indonesia termasuk menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.Sedangkan Anggota KPPU, Tadjudin Noer Said, menyatakan sikap PT Pfizer Indonesia yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) suatu hal yang wajar. "Mereka punya hak untuk mengajukan keberatan ke PN Jakpus", ujarnya saat dihubungi KONTAN Selasa (19/10). Menurut Tadjuddin, jika nanti keberatan Pfeizer ditolak di PN Jakpus, mereka bisa mengajukan lagi ke Mahkamah Agung. Dan pihak KPPU siap melayani keberatan mereka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: